
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (6/4/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. melalui Aipda Baihaki mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Baihaki bersama rekannya melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan. “Masyarakat yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Baihaki menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub, Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut, “Sesuai dengan instruksi Kapolres Kapuas, kita akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kec. Kapuas Timur,” akhirnya. (wen)










