
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, dalam pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, dalam penerapan PPKM level 3, Pemkab Kobar tidak hanya mengacu pada peraturan Inmendagri, tapi juga peraturan gubernur dan tentunya tidak lepas melihat kondisi di lapangan.
Artinya, menurut Ahmadi Riansyah, bahwa kebijakan kebijakan ini bukan hanya sekadar dari sisi regulasi saja akan tapi juga kondisi yang ada di daerah, ucapnya, Rabu (28/7/2021).
Kondisi di daerah ini dilihat dari kemampuan terhadap sumberdaya kemampuan daerah, misalnya kemampuan rumah sakit kita ini betul-betul kita lihat mampu atau tidaknya, kata Ahmadi Riansyah.
Ahmadi menyebutkan, PPKM Level 3 tidak seketat PPKM Level 4. Kemudian, muncul pertanyaan-pertanyaan mengapa di Kobar lebih ketat.
Kenapa kita perketat, menurutnya, karenakan kemampuan di daerah kita, kasus penyebaran masih tinggi, tenaga kesehatan dan rumah sakit kita sangat terbatas, sehingga nampaknya kita di level 3 tapi ketatnya seperti di level 4, tentu ini harus dipahami bersama,” ungkap Ahmadi Riansyah.
Ahamdi Riansyah berharap, kasus penyebaran Covid-19 di Kobar mengalami penurunan.
“Sehingga, indikator di PPKM level 3 dapat terpenuhi dan dengan perlahan Kobar mampu turun level di PPKM level 2,” kata Ahmadi Riansyah.
“Semoga kasus Covid-19 di Kobar semakin menurun dan tetap terkendali. Sehingga kita bisa masuk kategori PPKM Level 2 pengendalian penyebaran virus corona disease 2019,” pungkasnya. (Yusbob)









