936 Botol Miras dan 3 Ons Sabu Hasil Operasi Antik Dimusnahkan

banner 468x60

Bayu Harisma 

Kotawaringin News, Lamandau – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamandau berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan juga peredaran minuman keras (Miras) selama pelaksanaan operasi anti narkoba (Antik) tahun 2018.

banner 336x280

Total, ada 78 dus botol miras jenis bir dan anggur merah berhasil diamankan dari tangan Norpri Mula Martua Malau, 264,28 gram sabu berhasil diamankan dari tangan Sri Wahyuni dan 71,49 gram sabu berhasil diamankan dari tangan Fahrudin selama operasi Antik tahun 2018.

Jumat (23/11/2018), semua batang bukti hasil operasi Antik tahun 2018 dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, bersama dengan Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, di halaman kantor Bupati setempat.

“Adapaun barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah 936 botol Miras dan 335,77 gram sabu,” ungkap Kapolres.

Diketahui, ratusan botol Miras tersebut diamankan oleh tim Satgas penindakan operasi antik telabang 2018 Polres Lamandau dari tersangka Norpri pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu.

Dimana saat tim Satgas penindakan operasi antik telabang 2018 melakukan kegiatan razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan Nopol B 1332 NKX dan menemukan puluhan dus miras jenis bir dan anggur merah di dalamnya.

Kemudian untuk sabu seberat 264,28 gram diamankan dari tangan Sri Wahyuni pada tanggal 20 Oktober 2018. Di hari yang sama, dari tangan Fahrudin juga berhasil diamankan sabu seberat 71,49 gram.

“Kepada tersangka atas nama Norpri Mula Martua Malau dikenakan pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau nomor 06 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp. 50 juta,” tegasnya.

Sedangkan, tandas dia, untuk tersangka atas nama Fahrudin dan Sri Wahyuni, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan denda 10 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *