
Para terdakwa PSK dan penyedia tempat prostitusi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negri Nanga Bulik Lamandau. (Istimewa Satpoldam Lamandau)
Kotawaringin News, Lamandau – Sebanyak 9 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua orang penyedia tempat prostitusi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Jumat 29 Mei 2020. Di persidangan, Hakim pun memutuskan semuanya dinyatakan bersalah.
Kasi Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau Agung Endro Nugroho mengatakan 11 terdakwa merupakan para PSK yang berjumlah 9 orang dan dua orang penyedia tempat prostitusi yang terjaring dalam dua kali razia kamtibmas.
“Ke-11 terdakwa merupakan hasil dari razia di desa bukit harum pada tanggal 16 Mei 2020 berhasil menjaring 4 orang terdiri dari 2 orang PSK dan 2 orang penyedia tempat asusila, sedangkan dari hasil giat tanggal 28 Mei 2020 di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Bulik sebanyak 7 orang PSK,” ungkapnya.
Agung Endro mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring terhadap ke-11 terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik ini dimulai pada Jumat 29 Mei 2020, pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, Kasatpoldam Lamandau, Triadi menyampaikan, sidang yang digelar di PN Nanga Bulik tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan Satpoldam dalam upaya memberantas kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Sidang Tipiring yang digelar hari ini merupakan proses hukum untuk mengadili semua terdakwa dan diputuskan oleh hakim seluruh terdakwa bersalah dan melanggar perda No14 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum,” ungkapnya.
Pelaksanaan Sidang Tipiring itu, lanjut Triadi, dipimpin oleh Hakim Tony Arifudin Sirait, SH Didampingi Panitera Wandana kasuma,SH. Persidangan berjalan dengan aman dan lancar.
Diketahui, semua terdakwa mendapatkan hukuman berupa sangsi denda masing-masing sebesar Rp70 ribu untuk 8 (delapan) orang PSK berinisial IR, NA, HD, SM, K, R, YY dan SZA, sedangkan PSK (N) didenda lebih besar sebesar Rp150 ribu karena memberikan keterangan terhadap hakim secara berbelit-belit.
Sementara dua orang terdakwa penyedia tempat prostitusi juga mendapatkan hukuman sangsi denda yang berbeda. Untuk terdakwa SA didenda sebesar Rp500 ribu sedangkan terdakwa AC harus membayar denda dua kali lipat yaitu sebesar Rp1 juta karena terbukti selain menyediakan tempat prostitusi juga menyediakan minuman beralkohol.
“Semoga saja keputusan sidang itu dapat memberikan efek jera kepada mereka, dan Kabupaten Lamandau kedepan bersih dari tempat-tempat prostitusi,” harap Triadi. (BH/K2)







