
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Pelaksanaan operasi Yustisi di Kabupaten Murung Raya tetap gencar dilaksanakan dengan jadwal 2 (Dua) kali, yaitu pada siang hari dan malam hari dengan memberlakukan jam batas aktifitas masyarakat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut dilaksanakan mengingat jumlah Kasus Paparan Covid 19 di Murung Raya meningkat dengan sangat signifikan.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan,baik dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan Dinas Kesehatan yang berada diwilayah Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Murung Raya AKBP I GEDE PUTU W, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Polres Murung Raya Polda Kalteng menyampaikan, agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi Prokes 5 M. dengan harapan untuk menekan angka kasus penyebaran Covid 19, Di Murung Raya.
“Untuk jumlah pelanggar saat kita melaksanakan operasi hari ini berjumlah 18 orang, 9 (sembilan) orang kita beri sanksi sosial, dan 8 (delapan) orang kita beri teguran saja “, Kata Kasat Samapta










