5 Terdakwa Kasus Karhutla di Lamandau Divonis 3-5 Bulan Kurungan Penjara

Kotawaringin News, Lamandau – Lima orang terdakwa kasus Karhutla di Kabupaten Lamandau, Rabu (29/1) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, 4 orang diantara yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya bernama Roby Pratama, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim, Wisnu Kristiyanto saat membacakan putusan untuk ke 4 terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Roby Pratama selama 5 bulan  penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan, dan denda 10 juta, Subsider 1 bulan,” ucapnya lagi.

Atas putusan ini, baik 4 orang terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan yang dibacakan Hakim. “Menerima Yang Mulia,” jawab keempat terdakwa secara bergantian.

Begitupun dengan terdakwa Roby Pratama yang langsung menyatakan menerima atas vonis yeng dijatuhkan kepadanya.

Diketahui, terdakwa Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero merupakan warga Desa Riam Panahan. Mereka terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membakar lahan untuk berladang pada 2019 lalu.

Sedangkan Roby Pratama yang merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, juga ditangkap saat membakar lahannya di desa Kujan, Kecamatan Bulik pada akhir 2019 lalu. (BH)