
Hj Nurhidayah Bupati Kotawaringin Barat
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pasca dikeluarkannya surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) terkait percepatan langkah vaksinasi pada target lansia dan pra-lansia yang ditujukan bagi Camat, Lurah dan Kades, rata-rata sekitar 400 – 500 orang di targetkan bisa diberikan vaksinasi tiap hari.
Hal tersebut disampaikan, Bupati Kobar Nurhidayah usai ikuti video conference bersama Wakapolri Adalam rangka pengecekan Posko PPKM diwilayah Polda Kalteng yang digelar bersamaan dengan vaksinasi massal lansia dan pra-lansia di Gedung Bakuba Kelurahan Mendawai, Senin, (14/6/2021).
“Jumlah tersebut merupakan target harian jumlah lansia dan pra-lansia yang divaksinasi, berbasis seluruh kelurahan dan desa di Kabupaten Kobar,” jelas Bupati.
Bupati mengatakan jumlah rata-rata lansia dan pra-lansia yang diberikan vaksinasi tiap hari tersebut disesuaikan agar bisa diakomodir oleh puskesmas tiap kecamatan di Kobar.
“Dengan setiap hari kita melaksanakan vaksinasi, harapannya 70 persen masyarakat kita bisa mendapatkan vaksinasi,” jelas Bupati.
Selain itu, lanjut Bupati, harapannya masyarakat tidak perlu mendengarkan berita hoax terkait pelaksanaan vaksinasi.
Bupati mengatakan, berdasarkan PP tersebut sanksinya yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial. Penindaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau sanksi lain yaitu denda.
“Sanksi lainnya yaitu tidak diberikannya surat keterangan bebas covid-19 uji /tes antigen atau GeNose di pelayanan kesehatan untuk perjalanan orang,” jelas Bupati.
“Karena sudah dibuktikan vaksinasi covid-19 ini todak berbahaya dan hal ini merupakan salah satu upaya agar kasus positif covid-19 bisa menurun. Selain itu, terdapat sanksi bagi pihak yang melakukan penolakan untuk diberikam vaksinasi sesuai Pasal 13 ayat 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2021,” pungkas Bupati. (Yusbob)







