
Menteri Sosial Tri Rismaharini./Net
Kotawaringin News, Nasional – Kementerian Sosial(Kemensos) akan mengeluarkan 3 kriteria program bantuan pada minggu pertama dibulan januari 2021 ini.
Kemensos juga menjelaskan apa saja yang akan diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria dalam program penerima bantuan serta syarat yang harus dipenuhi.
Berikut 3 kriteria program dengan syarat masing-masing dari program tersebut berdasarkan apa yang di rilis oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Sosial RI sebagai berikut :
SEMBAKO/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kali ini BPNT akan di gantikan menjadi uang Tunai Rp200 ribu. BPNT ini adalah salah satu program yang di lanjutkan oleh Kemensos untuk membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Dan akan berlangsung mulai Januari 2021 dan total anggaran untuk BPNT sendiri berkisar RP.42,5 T, dan sasarannya adalah 18,8jt keluarga. Dengan indeks RP200.000/bulan/Keluarga.
Syarat penerima:
Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program PKH yang diprioritaskan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara.
PKH juga akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat dari total anggaran Rp28,709 triliun
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Program ini telah berlangsung dari tahun lalu 2020, dan akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini. Nantinya, Bansos tersebut akan diberikan sebanyak 4 bulan yakni Januari hingga April 2021. Jumlah uang yang akan diterima sebesar Rp300 ribu per KPM.
Penerima Bansos BST pada tahun 2021 sebanyak 10 juta KPM yang akan disalurkan melalui PT. Pos ke seluruh wilayah Indonesia.
Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial mengatakan, hal ini sudah sesuai arahan Presiden, karena terdapat kebutuhan untuk segera mencairkan dana Bansos ini kepada KPM di daerah.
Itu dikarenakan, dana Bansos berdampak signifikan terhadap perputaran roda perekonomian masyarakat di setiap daerah.Tutupnya. (Ir)









