
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Dalam beberapa hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau terus melakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Kamis (12/9/2019) malam lalu, puluhan anggota Satpol PP menyisir semua tempat hiburan malam, untuk melakukan penertiban baik di tempat karaoke maupun warung remang-remang yang ada di wilayah Kecamatan Menthobi Raya.
“Tadi malam kami (Satpol PP) melaksanakan giat penertiban tempat hiburan yang ada di wilayah Kecamatan Menthobi Raya. Mengingat ada laporan yang masuk ke kita bahwa tempat-tempat hiburan disana itu menyediakan jasa prostitusi dan menjual minuman beralkohol,” ungkap Kasat Pol PP Lamandau, Triadi, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Rahmani Ridasil, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).
Hasilnya, lanjut dia, kita memang menemukan sedikitnya 23 orang perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta 7 orang mucikari dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang-remang di sana.
“Terhadap para PSK dan mucikari, tadi malam sudah kita lakukan pendataan. Selanjutnya nanti mereka akan kita panggil untuk diberikan pembinaan,” ujarnya.
Sama dengan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, lebih jauh dikatakan dia, pada saat pembinaan kepada para PSK, kita juga akan melibatkan beberapa dinas terkait lainnya seperti Dinas Sosial dan juga Dinas Kesehatan.
Sementara, selain melakukan pendataan terhadap para PSK dan mucikari, dalam giat penertiban tempat hiburan malam kemarin malam, anggota Satpol PP juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).
“Kita menemukan 40 botol miras jenis bir dan anggur merah. Miras-miras tersebut langsung kita amankan sebagai barang bukti,” tukasnya.









