Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya
kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan bagi warga Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/09/2020) Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Ibu Emi Ambriyani, S.E. dan Kasatpol PP, Benhur Pangaribuan digelar di Jalan Jenderal Achmad Yani depan Mako Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah.
Kombes Pol Jaladri menuturkan, kegiatan tersebut menertibkan 15 orang pelanggar, 7 diantaranya membayar denda ditempat sebesar 100 ribu rupiah sedangkan 8 orang lainnya menerima sanksi sosial.
Jaladri melanjutkan, para pelanggar yang tidak membayar denda diberikan tindakan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila serta membersihkan lingkungan sekitar sambil mengenakan rompi khusus.
“Kegiatan penegakan hukum Protokol Kesehatan akan terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.(bib/den/K3)