
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Seruyan menggelar pemeriksaan rapid test kepada 14 tahanan Polres Seruyan di ruang Sattahti Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2020) pukul 10.00 WIB.
Kasat Tahti Polres Seruyan Surat Aiptu IS Nasution menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang tentang pemeriksaan tes bebas covid 19 bagi tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) dan tahanan A3.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Pidum Kejari Seruyan Sindu Hutomo, SH beserta staf PE Lapkesda Kusiaubi, Amd.Keb beserta anggota, PS. Paur Kes Bag Sumda Polres Seruyan Bripka A. Badar Ramadhani, Amd beserta anggota serta personel Polres Seruyan yang melaksanakan pengamanan.
“Sebanyak 14 tahanan mengikuti kegiatan rapid Test ini, terdiri dari 12 perempuaan dan dua laaki-laki” ujar Kasat Tahti mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f)










