Sampit, KNews – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan salah seorang satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (30/10/2017). Sedikitnya ada 13 reka adegan yang diperagakan.
Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang IPDA Romadhon mengatakan, tidak ada penambahan ataupun pengurangan serta tidak ada berbedanya dengan data yang ada.
“13 reka adegan tadi itu semuanya sama dengan fakta-fakta yang ada,” ucap Romadhon usai melakukan rekonstruksi.
Tidak lama lagi, Romadon melanjutkan, berkas perkara atas nama tersangka Darsyah (30) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim apabila berkas dinyatakan rampung. Saat melakukan reka adegan, tampak raut wajah pelaku seperti menyesali perbuatannya. Tidak hanya itu saja, disela adegan pun dirinya berucap penyesalan.
“Saya khilaf dan menyesal. Dia (Korban) juga tetangga saya,” ucap Darsyah.
Sekedar informasi, pembunuhan yang melayangkan nyawa Robik Hartono (35) dengan TKP di Rt.08, Rw.03, Kompleks Lokalisasi tersebut terjadi pada Sabtu (14/10/2017) silam. Darsyah terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi baku hantam. Merasa kalah, tersangka pun pulang ke rumah untuk mengambil pisau.
Seelah itu, tersangka kembali mendatangi korban dan menikam korban sebanyak tiga kali, yakni dibagian punggung sebelah kanan, rusuk sebelah kiri, dan pantat sebelah kiri. Nyawa korban melayang dengan seketika setelah tersangka menikamkan pisaunya hingga mengenai jantung korban.
Akibat perbuatannya, Darsyah diancam dengan pasal 338 dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)