
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat mengingat kan keputusan untuk membuka sekolah tatap muka merupakan keputusan bersama, kepala sekolah dan Komite Sekolah sebagai wakil orang tua murid. Sekolah tidak boleh memaksakan anak belajar tatap muka jika orang tua atau wali murid tidak mengizinkan.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menegaskan jika orang tua merasa tidak nyaman dengan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah dan tetap menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ. Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir,” lanjut Ahmadi Riansyah.
“Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadi kuncinya, ada di orang tua. Dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka,” katanya.
Pemerintah daerah memiliki hak untuk membuka sekolah dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan ketat.
Ahmadi Riansyah mengaku pembukaan kembali sekolah tatap muka berdasarkan hasil rapat itu sendiri. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah daerah mulai dari kecamatan hingga desa, bisa menilai tingkat keamanan dan risiko Covid-19 masing-masing wilayah. Dan juga bagi sebagian masyarakat sangat sulit untuk melakukan PJJ. Lalu dari sisi orang tuanya, tidak perlu khawatir ketika sekolah tatap muka dibuka kembali, terang Ahmadi Riansyah.
Yang harus diketahui oleh masyarakat, ketika sekolah kembali dibuka, tidak seperti kondisi sebelum pandemi. Sekolah di masa pandemik bukan sekolah normal. kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total kapasitas. Pihak sekolah juga harus melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul (ekstrakurikuler) lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas yang diluar lagi, siswa masuk kelas dan setelahnya langsung pulang,” kata Ahmadi Riansyah.
Sebelumnya, kebijakan sekolah tatap muka hanya diizinkan pada sejumlah daerah dalam zona hijau (tidak terdampak dan tidak ada kasus baru) dan zona kuning (risiko rendah) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Ahmadi mengakui untuk membuka sekolah tatap muka membutuhkan waktu dan persiapan matang lantaran harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
“Jadi daftar periksa itu sangat komprehensif. Dan Pemda akan menggunakan diskresinya, karena Pemda tahu mana daerah yang sebenarnya rawan dan mana yang lebih aman. Dan ketika ada yang terkena Covid-19, maka harus langsung ditutup sekolahnya,” tegas Ahmadi Riansyah. (yusbob)







