Jual Sabu, Seorang Nelayan Diciduk Polres Kobar

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Jajaran Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DG (32) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Rabu (17/2/2021) sore.

Penangkapan pelaku yang sehari – harinya berprofesi sebagai nelayan, bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada seseorang yang melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di seputar area pelabuhan bongkar muat Asmaraya, Jalan Bahari, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
 
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di tempat kejadian, kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan satu unit gawai atau handphone merk Redmi.

banner 336x280

Dan dilanjutkan penggeledahan di sekitar area Pelabuhan Bongkar Muat Asmaraya pada sebuah jembatan ditemukan satu buah kotak plastik putih didalamnya terdapat 14 paket sabu dengan berat 5,18 gram yang diakui milik pelaku.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp190 ribu yang mana berdasarkan pengakuan pelaku itu adalah hasil dari penjualan sabu,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (18/2/2021) siang.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar. (yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *