
Sekretaris DPD Golkar Kotawaringin Barat H Arif Asrofi.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Selangkah lagi Sugianto Sabran memastikan kembali memimpin Provinsi Kalimantan Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, seterunya dalam Pilgub Kalteng 2020.
Dengan begitu bisa dipastikan Gubernur Kalteng 2016-2021 itu, bakal memerintah untuk periode kedua 2021-2026. Kali ini Sugian didampingi Edy Pratowo, setelah periode pertama bersama Wagub Habib Haji Said Ismail.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Kotawaringin Barat H Arif Asrofi, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh ketua MK beberapa hari yang lalu, jumat (19/2/2021).
Calon Gubernur dan Cawagub Kalteng Ben-Ujang sempat menggugat KPU Kalimantan Tengan karena memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat 536.128 suara, sedangkan Ben-Ujang 502.800 suara dalam Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020). Ben-Ujang menganggap ada kecurangan, lalu memutuskan menggugat ke MK.
Persaingan dua pasangan –nomor urut 1 Ben Brahim-Ujang Iskadar, dan nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo– dalam Pilgub Kalteng 2020 ini, cukup sengit. Meski dengan selisih 33.328 suara, kata Arif Asrofi.
KPU Kalteng bersikukuh mengatakan Ben Brahim-Ujang Iskandar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada. Selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1,5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat 1 UU Pilkada.
Karena itu, kuasa hukum KPU Kalteng pada sidang di MK, mengatakan permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima, terang Arif Asrofi.
Akhirnya majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan channel YouTube, ada Selasa (16/2), tidak menerima gugatan Ben-Ujang.
Laporan Ben-Ujang tak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A.17 Tentang Status Laporan tanggal 24 Desember 2020, ucap Arif Asrofi.
Terhadap pelanggaran pembiaran terpasangnya Spanduk COVID-19 bergambar cagub 02 dan tagline yang sama di jalan-jalan se-Provinsi Kalteng, Bawaslu Kalimantan Tengah beserta Bawaslu di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah telah menertibkannya, berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.
Mengenai tudingan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu terkait pelanggaran berupa penolakan tiga laporan pemohon, Sebelumnya Bawaslu mengatakan, telah ditindaklanjuti. Yaitu satu laporan mengenai dugaan pembagian sembako pemerintah beserta sarung oleh paslon 02. Laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan, jelas Arif Asrofi.
Ketiga, laporan tindakan KPU Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan slogan Kalteng Batuah yang juga ada di slogan paslon 02, termuat dalam Masker, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Bawaslu kabupaten/kota tidak menerima laporan sebagaimana dalil Pemohon.
Setelah keluarnya putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020.
Ketua KPU Kalteng, rencananya kalau tidak ada perubahan maka penetapan itu dilaksanakan 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB jumat ini, di Palangka Raya. Setelah itu, kita tunggu persisnya kapan Sugianto-Edy dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Kalteng, pungkas Arif Asrofi. (yusbob)







