Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya Polda Kalteng selalu menerapkan protokol kesehatan sebelum memulai aktifitas. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seluruh aktifitas diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, para personel wajib menggunakan masker. Mako Polsek Tanah Siang tampak dilengkapi tempat Cuci tangan juga tersedia sabun dan Hand Sanitizer depan pintu masuk.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Sutrisno mengatakan, para personel diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. “Penerapan protokol kesehatan sudah menjadi kewajiban kita sebelum memulai aktifitas. Ini merupakan salah satu cara kami dalam mencegah penyebaran covid-19,” jelas Kapolsek, Sabtu (3/4/2021) pukul 09.30 WIB.
Selain personel, pengunjung Polsek Tanah Siang wajib mengikuti Prosedur kesehatan yang ditetapkan. Masyarakat yang tidak bermasker, kata dia, akan ditegur dan diminta mematuhi protokol kesehatan. “Saya berharap kepada seluruh warga khususnya di Kecamatan Tanah Siang untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan setiap beraktifitas. Ajak keluarga, tetangga maupun teman untuk selalu hidup bersih,” harap Kapolsek.
Sebagai informasi, Polsek Tanah Siang saat ini gencar mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 26 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19 di masa pendemi. (van)