oleh

Wabub Ahmadi Riansyah Buka MUSCAB IX Gapensi Kotawaringin Barat

Romy

Pangkalan bun, Kotawaringin News – Wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah membuka Musyawarah Cabang (Muscab) IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) di Hotel Avilla, Senin (20/11/2017).

Muscab turut dihadiri dewan pimpinan cabang Gapensi kabupaten kotawaringin barat Sarwani Sabri serta Ketua badan pimpinan daerah gapensi provinsi Kalimantan tengah MH Rizal.

Dalam sambutannya, Ahmadi mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya Muscab IX Gapensi Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut. Wabub menyarankan seluruh anggota asosiasi terutama Gapensi dalam kepengurusan yang baru harus lakukan kemitraan dengan masyarakat.

“Setelah muscab ini, kepengurusan terbentuk harus berkomunikasi dengan Badan Pengurus Daerah Gapensi Provinsi. Sehingga, keberadaan Gapensi bisa memberikan yang terbaik dalam pembangunan daerah,” kata Ahmadi Riansyah.

Sarwani Sabri selaku Dewan Pimpinan Cabang Gapensi Kobar menuturkan, dengan melaksanakan muscab ini dalam kondisi yang memang pada saat era reformasi 98 kondisi organisasi propesi gapensi di kotawaringin barat ini tumbuh subur dan berkembang.

Lanjut sarwani, badan gapensi cabang kotawaringin barat ini sejak pihaknya dipercaya memimpin pada tahun 2012 ada sebanyak 106 anggota yang mengurus KTA namun dari data terakhir yang ada di gapensi provinsi Kalimantan Tengah terdaftar sebagai anggota hanya 56 orang.

“Inilah yang mempunyai hak suara pada hari ini sesuai dengan ketentuan anggaran berdasarkan anggaran rumah tangga kita,” ujarnya

Dengan tema menghayati dan mengamalkan kode etik Dasa Brata, anggota gapensi bertekad untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat di bidang infrastruktur.

“Insya Allah keanggotaan yang sesuai porsinya atau bidangnya mendapatkan pekerjaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua badan pimpinan daerah gapensi provinsi Kalimantan tengah MH Rizal menuturkan, UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi merupakan Pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. UU baru ini memperluas cakupan jasa kontruksi, bukan saja konsultan jasa konstruksi dan pelaksana jasa konstruksi, tapi juga pemasukan rantai pasok usaha konstruksi.

UU baru ini tidak dikenal dengan kegagalan jasa konstruksi. Tapi yang ada adalah kegagalan bangunannya.

“Tentunya, UU baru ini memberikan perlindungan hukum lebih pas kepada kita semua anggota asosiasi maupun penyedia jasa konsruksi, serta penyedia jasa konstruksi,” tukasnya. (KNews-3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed