Usai Pilkada Kobar Pertegas Akan di Berlakukan Denda bagi Pelanggar Prokes

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mempertegas sanksi-sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 dari sanksi sosial ke sanksi administratif atau denda.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 sekaligus Kalaksa BPBD Kotawaringin Barat, Tengku Alisyahbana, Kamis (10/12/2020).

Alisyahbana menyebut bahwa pemberlakuan sanksi-sanksi denda tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi dan berdasarkan kesepakatan, operasi yustisi dengan penerapan sanksi denda akan mulai dilakukan setelah rampungnya pilkada Kalteng ini.

“Sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan akan mulai diterapkan setelah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, untuk kepastiannya akan kita bahas lagi” ujarnya.

Menurutnya sementara ini pelaksanaan operasi yustisi dengan penekanan pada sanksi denda belum bisa dilaksanakan karena sumber daya pelaksana mulai dari Satpol PP, TNI, dan Polri sedang melakukan pengamanan Pilkada Kalteng, dan hari ini sudah usai artinya perlu kita kaji lagi seperti apa kedepanya.

“Selanjutnya Satgas Covid-19 Kobar juga akan memantau perkembangan kasus Covid-19 pasca penerapan edaran bupati tentang jam malam, apakah kasus makin meningkat atau menurun, sehingga akan menjadi bahan evaluasi langkah berikutnya,” pungkasnya. (yusbob)