Unsur Tiga Pilar Kab. Gunung Mas Setiap Harinya Tindak Warga Tak Pakai Masker

Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya adalah penggunaan masker sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Gunung Mas Nomor 33 tahun 2020 terus digencarkan satgas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kabupaten Gunung Mas didampingi TNI serta Polri.

Hari ini Sabtu (19/9/2020) pagi, personel Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng bersama Satpol PP dan Dishun Kabupaten Gumas melaksanakan pendisiplinan di Pasar dan Komplek Pertokoan yang ada di Kab. Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., menjelaskan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapatkan teguran dan hukuman berupa push up atau sanksi sosial lainnya dengan menggunakan rompi khusus bertuliskan pelanggar protokol kesehatan dan kemudian diberikan masker oleh petugas.

“Harapannya dengan kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gumas,” ujar Kapolres. (krh38/den/K3)