Umat Muslim Di Lamandau Boleh Gelar Shalat Ied, Asal……..

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau secara resmi memperbolehkan umat muslim menggelar Shalat Ied pada hari raya Idul Fitri 1441 H.

Hal itu seperti yang disampaikan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana saat menggelar jumpa pers di kantor Setda setempat, Rabu 20 Mei 2020.

banner 336x280

“Status Kabupaten Lamandau masih tetap tanggap darurat Covid- 19 tetapi tidak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk itu setelah kita menggelar rapat bersama tokoh-tokoh agama dan alim ulama kemarin, kita memutuskan memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan Shalat ied dapat dilaksanakan ditempat terbuka,” ungkap Bupati Hendra.

Selain itu, kata Bupati Hendra pertimbangannya karena Kabupaten Lamandau tidak termasuk wilayah endemi Covid- 19, maka diambil kebijakan kelonggararan pelaksanaan ibadah Shalat Ied tersebut.

Bupati Hendra yang juga Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 Kabupaten Lamandau itu menjelaskan bahwa pelaksanaan Shalat ied diimbau untuk diselenggarakan di ruang terbuka seperti halaman masjid atau mushola, lapangan, halaman sekolah dan tempat umum lainnya.

“Jadi pelaksanaan Shalat Ied yang Insyaallah kita laksanakan hari Minggu 24 Mei nanti bukan didalam Masjid, hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang udara yang lebih luas dalam pelaksanaan ibadah shalat ied tersebut,” imbuhnya.

Karena status kita masih tanggap darurat, lanjut Bupati Hendra maka penyelenggaraan Shalat Ied harus menerapkan protokol pencegahan Covid- 19 seperti halnya physical distancing dan lain-lain.

“Pemerintah tidak secara isplisit menunjuk tempat tertentu karena semakin banyak tempat yang digunakan untuk menggelar Shalat  Ied maka akan dapat memecah konsentrasi pengumpulan massa dan itu lebih baik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid- 19,” jelasnya.

“Jadi silahkan masyarakat menggelar Shalat Ied ditempat-tempat terbuka yang dinilai layak, namun harus memperhatikan protokol pencegahan corona dan memastikan bahwa jamaah yang mengiikuti merupakan orang-orang terdekat yang sudah dikenal,” imbaunya.

Mengenai ibadah wajib lainnya, kata Dia lagi, masih tetap dilaksanakan dirumah sesuai Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah, MUI, Kemenag dan FKUB yang telah diberlakukan sebelumnya.

“Iya SKB itu masih berlaku, hanya Shalat Ied saja yang kita longgarkan untuk dapat dilaksanakan, namun ditempat terbuka,” tukasnya. (BH/K2)

banner 336x280