
Retnoansyah warga Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun sungguh keterlaluan, uang hasil kejahatannya dibuat hura-hura, Selasa (19/1/2021).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ulah tersangka penggelapan sepeda motor dan handphone yaitu Retnoansyah warga Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun sungguh keterlaluan, uang hasil kejahatannya dibuat hura-hura, Selasa (19/1/2021).
Dari 7 motor dan sebuah handphone jenis Iphone 11 yang digelapkan dan dijual Retnoansyah pada penadahnya dengan kisaran harga Rp 3,5 juta, uangnya habis digunakan untuk hura-hura ataupun berfoya-foya di Banjarmasin, Kalsel.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 19 Januari 2021 Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan tersangka yang ditangkap di Kabupaten Kotim 31 Desember 2020 ini, memperdayai korbannya dengan tipu muslihatnya caranya meminjam motor dan kemudian membawa kabur.
“Untuk di Kobar sendiri terdapat 7 kasus yang dilaporkan oleh para korbannya”, kata AKBP Devy Firmansyah.
Lanjut Kapolres kami duga masih banyak lagi orang yang menjadi korbannya.
Harapannya bila ada masyarakat yang merasa jadi korbannya agar secepatnya melapor untuk pengembangan kasusnya,” jelas Kapolres.
“Motor tersebut kemudian dijualnya pada penadahnya di Banjarmasin dan uangnya digunakan tersangka untuk berfoya-foya,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, motor berbagai jenis ini didapatkan tersangka dari korbannya yang kebetulan kenal dengan tersangka.
Menurut Kapolres pihaknya siap memfasilitasi bila ada Polres yang bermaksud melakukan penyelidikan dan mengkonfrontir laporan pada tersangka.
Dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh tersangka Retnoansyah juga ditangkap dua orang tersangka penadah dua motor hasil penggelapan yaiyu AR dan AS di Banjarmasin.
Akibat perbuatannya tersangka Retnoansyah dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan para penadah motor hasil penggelapan tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (yusbob)









