
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan bahwa sesuai Intruksi Gubernur Nomor: 180.17/171/2021, PPKM Level 4 berlaku sejak tanggal 5 hingga tanggal 17 Agustus 2021.
Oleh sebab itu, Bupati Kobar Nurhidayah, mengharapkan agar masyarakat mematuhi aturan di dalamnya dan tidak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan, termasuk acara resepsi pernikahan.
“Mengingat, situasi dan kondisi saat ini masih tingginya kasus Covid-19 dan PPKM di Kobar dinaikan menjadi level 4.”
Berkaitan kegiatan mengumpulkan orang banyak atau resepsi pernikahan, kalau bisa ditunda dulu,” kata Nurhidayah saat dikonfirmasi usai membagikan bansos belum lama ini.
Diketahui bahwa dalam Intruksi Gubernur, untuk kegiatan resepsi pernikahan, perkabungan dan hajatan (kemasyarakatan), paling banyak dihadiri 20 orang.
Lanjut Bupati, mereka wajib vaksinasi/antigen dan juga tidak ada hidangan makanan ditempat, serta organ tunggal ataupun hiburan.
“Jadi untuk pernikahan, diimbau agar acara Akad saja dan cukup dihadiri keluarga inti saja. Untuk resepsi yang mengundang orang banyak ditunda dulu. Jadi mohon kerjasamanya,” kata Bupati Nurhidayah belum lama ini.
Lanjut Nurhidayah, apabila masih ada warga yang ditemukan menggelar acara resepsi pernikahan karena informasi ini belum sampai ke masyarakat, maka pihaknya melalui tim satgas akan menegur dengan cara yang humanis.
Untuk itu, dalam rangka menyosialisasikan Intruksi Gubernur Kalteng tersebut, Bupati beberapa hari terakhir ini telah turun langsung ke masyarakat dan juga mengintruksikan kepada camat, lurah, kades hingga Rt, agar informasi itu sampai ke warga.
“Kita berharap, dalam hal ini untuk menyatukan persepsi bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk kebaikan dan keselamatan dan juga untuk kesehatan masyarakat,” ungkapnya. (Yusbob)









