
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Jajaran Polsek Pulau Petak Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, salah satunya dengan memasang spanduk ‘Kawasan Wajib Masker’ agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. melalui Kanit Binmas Ipda Kusbintoro melakukan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Masker di Masjid Al-Mujahidin di desa Sei Tatas Hulu dan Masjid Riyaduljannah di desa Anjir Palambang Kec. Pulau Petak, Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (22/3/2021) siang.
Ipda Kusbintoro mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Spanduk yang dibuat sederhana saja agar warga yang akan beribadah dan melintas di depan masjid bisa membaca dan memahami pesan tersebut,” ujar Ipda Kus, panggilan akrab perwira pertama ini.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat serta membagikan masker kepada warga yang ditemui tidak memakai masker,” lanjutnya.
“Kami sangat mengimbau dan memperhatikan masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan terutama bagi yang akan beribadah di masjid untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tutup Ipda Kusbintoro. (ver)










