
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Kegiatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama Satgas Yustisi Kabupaten Lamandau melaksanakan Operasi Penindakan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan Gedung Sembaga Mas, Jln Batu Batanggui, Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng, Senin (28/9/2020) pagi.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P, S.I.K, M.H mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, MM mengatakan, Kegiatan yang terdiri dari gabungan personel Polres Lamandau, Kodim 1017 Lamandau, Sat Pol PP dan Dishub Kab. Lamandau serta BKD Kab. Lamandau tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
“Diberikan sanksi sosial dan denda kepada pelanggar protokol kesehatan sekaligus pendataan bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolres, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Lamandau agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di tempat umum guna meminimalisir menyebaran Covid-19 sesuai PerBup Lamandau No 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (dbm)









