
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama personel Koramil 1011-11 Kapuas Tengah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat di Desa Pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Ka SPKT 1 Polsek Kapuas Tengah Aipda Rahmat Wahyudi dengan menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Sabtu (3/4/2021).
Aipda Rahmat menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Tengah.
“Bersama dengan Koramil, kami selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan. Untuk masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker kami berikan teguran lisan dan diberikan bantuan masker secara gratis,” ungkapnya.
“Yustisi yang terus kami lakukan ini semoga dapat menimbulkan efek jera sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga pandemi ini cepat berlalu,” tutup Rahmat. (ver)










