
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Walaupun pada saat ini masih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, sudah mulai banyak warga yang menggelar hajatan pernikahan putra maupun putri mereka, hal tersebut juga terjadi di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir sebagian warga sudah ada yang mengelar hajatan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 sekaligus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan saat hajatan dari warga personil Polsek Katingan Hilir Bripka Denny Ariadi bersama TNI dan Satpol PP melakukan monitoring kegiatan hajatan pernikahan dan menyampaikan beberapa imbauan kepada warga yang hadir. Senin (22/03/2021) Pagi
“Hajatan yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini memang sudah diperbolehkan namun dengan ketentuan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada, ketentuan tersebutlah yang harus kita awasi agar benar – benar dipatuhi oleh masyarakat”, jelas Bripka Denny,
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.h.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perintah perihal penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK) sehingga Polri mempunyai wewenang untuk membubarkan acara hajatan.
“Jika memang hajatan yang digelar mengabaikan protokol kesehatan, maka kami tidak segan – segan untuk membubarkan. Namun sampai dengan saat ini, acara hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat mengacu pada anjuran pemerintah, namun dalam pelaksanaannya terus diawasi oleh Polri dan stakeholder terkait”, ungkap Kapolsek.(isn)










