Tiga Jabatan Kajari Di Kalteng Berganti

Kotawaringin News, Palangka Raya – Sebanyak tiga jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami pergantian. Acara pelantikan dan serah terima jabatan, dipimpin langsung Kajati Kalteng Dr. Mukri, SH, MH di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (10/6/2020).

Tiga jabatan Kajari di Kalteng yang dilakukan pergantian yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.

Mereka yang dilantik itu, pertama Arif Raharjo, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Kuala Kapuas menggantikan Komaidi, SH yang alih tugas sebagai Kajari Cianjur.

Kedua, Suyanto, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu menggantikan Robert P Sitinjak, SH, M.Si yang alih tugas sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Papua di Jayapura.

Dan ketiga Agus Widodo, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau di Nanga Bulik menggantikan Rachmad Surya Lubis, SH, MH yang alih tugas Sebagai Kajari Tanjung Jabung Timur di Muara Sabak.

Acara Pelantikan dan sertijab ini turut dihadiri oleh Wakajati Kalteng, Jajaran Asisten dan Kabag TU, Jajaran Koordinator, Kajari Palangka Raya, dan Ibu-ibu Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Kajati Kalteng Dr. Mukri, SH, MH dalam arahannya menyatakan, pengangkatan, penempatan, pengisian dan peralihan tugas dan jabatan dilakukan secara berkesinambungan yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan organisasi.

Disamping itu adanya upaya pengembangan, pendewasan diri pematangan dan pemantapan personil sebagai persiapan dan kesiapan institusi merespon tuntutan, harapan dan ekspektasi masyarakat.

Pasalnya, lanjut dia, harapan masyarakat kini yang semakin berat dan komppleks serta tidak liniernya tantangan dan tugas tugas yang mesti dihadapi di masa mendatang yang sering kali bahkan tidak terduga (unpredictable).

Kajati minta agar pejabat baru melakukan orientasi, memahami tugas dan tanggungjawab pada jabatan baru dengan meningkatkan kemampuan teknis yuridis serta kemampuan manajerial yang baik.

Kajati juga mengharapkan agar Kajari bisa mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyeselesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing guna akselarasi pelaksanaan tugas.

“Diingatkan agar mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan dan kekompakan di satuan kerja masing-masing.” (Rls/BH/K1)