
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Di Kelurahan Kuala Pembuang Satu Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng, Tim Gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir
melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalama rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19, Kamis (29/10/2020) pagi.
Operasi Yustisi ini ditujukan kepada warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol Kesehatan terkhusus bagi warga yang tidak menggunakan masker. Jika ditemukan maka akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan serta diberi imbauan tentang dampak tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid 19.
“Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19” kata Kapolsek Seruyan Hilir mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Tambahnya, dengan adanya operasi Yustisi ini kita berharap warga menyadari akan dampak tidak mematuhi protokol kesehatan yang berguna untuk mencegah penularan covid-19. (ASXX)










