
onferensi pers polres Banjar terkait kasus pembunuhan di Kota Banjar. Foto: Iwan Rahmansyah.
Kotawaringin News, Nasional – Polres Banjar menghadirkan kedua pelaku pembunuhan terhadap Kuswanto (56) yang terkubur lumpur di pesawahan yang berlokasi di Dusun Sidamulya RT 03 RW 08 Desa/Kecamatan Langensari, Kota Banjar.Teganya, Korban dihabisi oleh kedua pelaku yang masih ada kaitan keluarga.
Adalah motif dendam, kedua pelaku tega menghabisi nyawa kroban. Di mana pelaku pernah dimarahin korban karena pelaku mempunyai niat untuk menikahi anak korban.
Kemudian terkait dengan warisan, ada permasalahan pembagian harta warisan Kusmirah, kakak kandung Kuswanto yang menikah dengan Budi.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menggelar konferensi pers, Senin (6/2/23) mengatakan bahwa kedua tersangka masih ada kaitan keluarga.
“Korban dan pelaku masih ada kaitan keluarga. Sebelum kejadian, mereka sempat ada persoalan perihal warisan dan niat salah satu pelaku menikahi anak korban,”
Dari kejadian ini pelaku Budi mengadu kepada kakak kandungnya yang bernama Enjun. Kemudian kakak beradik ini merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Budi dan Enjun semula menyusun rencana menghabisi korban di bulan Oktober atau November 2022, namun dibatalkan karena tidak memungkinkan. Dan pada 28 Januari 2023 kedua pelaku sepakat menghabisi korban dengan satu skenario yakni setelah dibunuh, korban akan dibawa ke rumah dengan modus terjadi perampokan.
Dirasa skenario sudah tersusun matang, kedua pelaku membuntuti korban sejak meninggalkan rumah guna mencari keong sekitar pukul 18,30 WIB.
“Diperkirakan setelah isya kedua pelaku baru mengeksekusi korban dengan kayu,” ujar Bayu.
Setelah mempelajari tempat kejadian perkara (TKP), Tim mendapati petunjuk dimana ada bagian lumpur yang tercecer di rerumputan yang mengarah ke rumah salah seorang tersangka.
“Dari petunjuk itulah tim melakukan pendalaman, kemudian melakukan interogasi kepada salah satu orang yang tim curigai, akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak, berkat keterangan dan pengakuan pelaku akhirnya pelaku kedua berhasil diringkus,” tambahnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa peralatan untuk mencari keong, HP milik tersangka, patahan kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
“Ini adalah patahannya karena kayu yang digunakan tersangka telah dibuang ke sungai,” Bayu menambahkan.
“Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana. Yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” pungkasnya. (Ir)










