[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara – Polsek Bukit Sawit kembali Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan, Kamis (1/04/2021) pagi.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Bukit Sawit Iptu Ujang Sartono mengatakan secara rutin, Polsek Bukit Sawit melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Trahean dan sekitarnya, telah dilaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan .
Dirinya mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan adalah agar masyarakat mengetahui tentang adanya sanksi Pidana apabila melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta dalam kegiatan tersebut juga dari Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat apabilan dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar.( Nin/Ryt)