[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara –Temui sejumlah ibu-ibu, Personel Polsek Montallat melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat KAPOLDA Nomor : Mak/01/II/2021, tanggal 24 Februari 2021, Tentang Sangsi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah,S.H.,M.M., mengatakan pemasangan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada warga yang berada di wikayah hukum Polsek Montallat, Selasa (30/03/2021) pagi.
“ Pemasangan maklumat kapolda kalteng itu bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosisalisasi kepada warga terkait sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu kami juga sampaikan bahaya melakukan pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya. (Nin/Ryt)