
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : O1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Jumat (5/3/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Tengah Akp Ahmad Supian, S.Sos. melalui Aipda Dwi Agung menjelaskan bahwa giat sosialisasi melalui spanduk dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di pemukiman warga Kec. Kapuas Tengah.
Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut anggota Polsek menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undanganRI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Tengah, mengiat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Tengah akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” tuturnya. (wen)







