
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Mantangai jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, yaitu Aiptu Joko Adinata dan Aipda Hengki Dewanta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat dan pengguna jalan di beberapa tempat, Jumat (5/3/2021) siang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mantangai Hilir, Desa Manusup, Desa Sari Makmur C-3 dan Desa Suka Maju C-4, anggota Polsek Mantangai menyampaikan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan disertai pembagian selebaran Maklumat Kapolda Kalteng untuk diketahui masyarakat luas.
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI membenarkan kegiatan yang dilakukan anggotanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Iya (benar), anggota melakukan pembagian Maklumat Kapolda dan mensosialisasikannya berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 kepada masyarakat di Kec. Mantangai,” terang Kapolsek.
“Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya lebih lanjut.
“Mari bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” jelas Kapolsek.
Selain itu, ditambahkan oleh Kapolsek, bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (ver)







