
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kobar – Saban hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Kamis (25/2/2021)
Operasi Yustisi kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Sugeng Widodo dengan sasaran kegiatan masyarakat di Pasar Indrasari Jln. P. Antasari Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah, s.i.k melalui Padal Ipda Sugeng mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 15 Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, terhadap 12 pelanggar kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu dan 3 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial yaitu menyapu bahu jalan disekitar tempat terjadinya pelanggaran”
“Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.” Pungkasnya. (ket)







