
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 terus ditingkatkan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., memerintahkan agar jam beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada dikewilayahan agar ditertibkan.
Menyikapi hal ini, Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., telah berulang kali menyambangi THM yang ada di Kuala Kurun.
Budi ketika dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan terus berupaya secara maksimal dalam menekan paparan pandemi Covid-19 yang ada di wilayah hukumnya.
“Jadi selain menertibkan jam beroperasi, kami juga memberikan imbauan kepada pengelola atau pun pemilik beserta pengunjung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan terutama menyangkut 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” katanya, Sabtu (20/03/2021) pagi.
Budi menjelaskan, bahwa pada kegiatan kepolisian yang digelar bersama personel gabungan Polres Gunung Mas tersebut telah mengunjungi tiga tempat karaoke antara lain Elvas, JVoice, dan Angline. Dimana ketiga tempat karaoke ini berada di Kota Kuala Kurun.(krh38)







