
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 terus dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng.
Anggota piket Polsek Kapuas Murung, Aipda Puji Hartanto, Aipda Saihu Arif dan Bripka Yuli melaksanakan Operasi Yustisi penegakan prokes demi menahan laju terpaparnya warga dari Covid-19 yang juga belum mereda bersama dengan anggota Koramil 1011-06/Lupak Dalam.
Disampaikan oleh Aipda Puji, dalam pelaksanaan oeprasi yustisi tim gabungan memberikan teguran kepada warga yang didapati masih saja tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar Palingkau Lama RT. 05 Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (3/4/2021).
“Kami berikan teguran lisan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid-19,” jelas Puji.
Tambah Puji, masyarakat harus menyadari bahwa diri mereka sendiri adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan, tugas kami adalah mengingatkan demi kesadaran masyarakat untuk cegah Covid-19” tutupnya. (ver)










