Tak Kenal Lelah, Polsek Seruyan Hulu Terus Mengimbau Masyarakat Untuk Bersama Melawan Pungli

Kotawaringin News, Polres Seruyan – Upaya untuk mencegah terjadinya pungli kepada warga Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan Polda Kalteng Aipda M.Nur Cahyo terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara menyambangi warga Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Senin (03/11/2020) siang.

Aipda M.Nur Cahyo saat melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Tumbang Manjul agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik di daerah sekitar tempat tersebut.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Eko Muji mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang saber pungli dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (Eew)