
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang pria berinsial RB, kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Jalan Hasanudin Rt 07 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
“Pelaku RB kami tangkap berawal adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Waktu kejadian Pada Jumat tanggal 04 November 2022 Sekitar Jam 04:30 WIB, di sebuah barakan”, ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli saat menggelar Press release, Jumat (18/11/2022).
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa RB telah keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama. Tersangka RB mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah/barakan dengan cara didorong agak menjauh dari lokasi, kata Wihelmus Helky.
Lanjut Wihelmus Helky, setelah dirasa aman, tersangka RB ini menghidupkan sepeda motor dan kabur. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit kendaran R2 Honda Kharisma wama Orange, uang tunai sebesar Rp. 250.000. Ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun. (Yus)







