
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Lagi lagi Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kobar.
Kali ini Tersangka berinisial AS, dimana AS di amankan anggota Satreskrim Polres Kobar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti yang berbeda.
Dalam hal ini Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menjelaskan, bahwa AS ini melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yang mana pertama mencuri sebuah Sepeda Motor, lalu Kendaraan roda 4 dan Gas Elpiji, dengan waktu dan hari yang berbeda juga.
“Jadi tersangka ini berawal mencuri sebuah sepeda motor yang mana, pada saat itu ia sedang berjalan kemudian melihat motor tersebut, lalu di bawa tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian yang kedua ia juga melakukan pencurian Mobil, yang mana ia melihat mobil sedang terparkir berbagai usaha ia lakukan akhirnya ia bisa membawa mobil tersebut, dan yang ketiga ia juga melakukan pencurian 60 tabung gas elpiji, dengan cara merusak kunci gembok warung tersebut,” jelas Wakapolres, saat Pers Release, Jumat 18 November 2022.
Kompol Wilhelmus Helky juga menjelaskan, bahwa tersangka AS ini diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar pada saat tersangka AS ini akan melakukan transaksi atau Cod barang curian sebuah mobil kepada pembeli, dan pada saat melakukan pengamanan tersangka juga dilakukan tindakan terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu untuk kasus pencurian sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor merek Supra X
Kasus kedua curanmor roda 4 barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan roda 4, 1 Buah pisau cater, 1 buah obeng yang mana alat alat tersebut di gunakan untuk membobol pintu mobil dan juga memutuskan kabel stop kontak mobil, 1 buah bak besi dan 1 buah plat nomer.
Dan kasus yang ketiga yaitu pencurian Gas Elpiji barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 34 tabung gas elpiji isi 3 kg dalam keadaan kosong, 1 buah kunci gembok yang di rusak dan 1 buah gunting pemotong besi.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)







