
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria Berinisial FHP (22) asal Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali di amankan anggota polres Kabupaten Kobar, untuk yang ketiga kalinya.
Kembali di tahannya tersangka FHP, lantaran dirinya kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, di gudang penyimpanan barang di jalan H. Munangwar RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Sebelumnya tersangka tersebut sudah pernah di tahan, karena kasus yang sama yaitu pencurian dan kasus yang berbeda yaitu kasus narkotika.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada saat pers release 13 Februari 2023 mengatakan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya sebanyak 4 kali dengan lokasi yang sama.
“Tersangka ini melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang sama, awalnya ia melakukan aksinya pada tanggal 18 dan 19 Desember 2022, tersangka mengambil jerigen milik korban sebanyak 48, ia melaksanakan aksinya dengan memanjat pagar, pada tanggal 16 Januari tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengambil 22 alat pel lantai, dan pada tanggal 21 Januari tersangka kembali mengambil 2 set panci,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, yang menjadi korban tersangka FHP ini merupakan bos nya sendiri, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.650.000,- (tujuh juta enam ratu lima puluh ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor yang di gunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, jerigen sebanyak 48, 22 alat pel lantai, dan 2 set panci.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUH pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)







