
KNews, Polres Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Minggu, 18/04/2021 (Pagi)
Dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan selama wabah Pandemi Covid – 19, Bhabinkamtibmas sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sambang selain untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik antara warga Masyarakat dan Polri, juga merupakan sebagai wadah untuk penyampaian himbauan kamtibmas atau sosialisasi dengan harapan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat
“Jangan biarkan Api membesar dan menjadi Lawan kita semua, Ayo kita bersama – sama cegah terjadinya Karhutla sejak dini dengan menjadikan Api kecil sebagai Kawan,” tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










