
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang kakek tua berinisial A di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kobar, karena Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Entah, hal apa yang ada di benaknya, sehingga tega melakukan tindakan bejat tersebut. Dan lebih jahatnya lagi ternyata yang menjadi korbannya adalah cucu dari temennya sendiri.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka A, bahwa tindakan tak senonohnya ini bermula pada tanggal 29 Desember 2022, kemudian di lakukannya Kembali pada tanggal 30 Desember 2022, dengan tempat yang sama yaitu di belakang rumah kakek korban, Jalan Ahmad Yani, Gang Kopong, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
“Bermula awalnya korban ini sedang bermain handphone di belakang rumah kakeknya, tiba tiba tersangka datang, lalu mengajak korban ke belakang dengan alasan melihat pemandangan, korban tidak mau namun tersangka merayu korban akan membelikan es krim, akhirnya korban mau, sesampainya di belakang tersangka mengajak korban menonton video porno, tersangka sambil memasukkan tangannya ke baju korban, meraba raba payudara korban, setelah di cabuli korban pergi meninggalkan tersangka,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjutnya, setelah melakukan hal tersebut pada 29 Desember 2022, tersangka kembali melakukan aksinya pada keesokan harinya, dengan memaksa korban, dan membawa korban ke semak semak di belakang rumah kakeknya.
“Keesokan harinya tersangka kembali melakukan aksi bejatnya, memaksa korban dengan menarik tangan korban membawa ke semak semak belukar di belakang rumah kakeknya, korban di dorong kemudian di setubuhi oleh pelaku, korban sempat lari namun di kembali di kejar oleh tersangka kemudian di setubuhi lagi,” jelas Kapolres, pada saat pers release, Selasa 3 Januari 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 baju lengan pendek, 1 buah celana pendek, dan satu unit handphone merk Xiaomi.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. (Risa)









