
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Polsek Katingan Hilir memberlakukan beberapa aturan baru terkait penerapan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sabtu (27/02/2021) pukul 10.30 WIB
Aturan baru tersebut antara lain mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki mako, pengecekkan suhu tubuh dan wajib menjaga jarak. Peraturan yang sama juga berlaku bagi petugas yang memberikan pelayanan.
Tidak hanya memberlakukan aturan baru, masyarakat yang datang ke Mapolsek Katingan Hilir juga diberikan edukasi tentang protokol kesehatan agar masyarakat mengetahui bahwa penerapan prokes tidak hanya wajib pada saat memasuki mapolsek saja tetapi dimanapun dan kapanpun.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Ekp Priono, S.H.,M.H mengatakan berlakunya aturan baru tersebut untuk memberikan contoh kepada masyarakat sehingga masyarakat mau untuk menerapkan prokes.(isn)







