
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, melaksanakan kegiatan patroli dalam kota, mengamankan pengguna Knalpot brong yang tidak sesuai dengan Standart Pabrik.
Meskipun dalam kegiatan tersebut polisi lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan, namun untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku
Untuk yang kesekian kalinya, pengguna knalpot brong ini terjaring Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Kamis (03/02/2022) pagi.
Terjaringnya pengguna Knalpot yang tidak sesuai dengan Standart Pabrik tersebut tertangkap tangan oleh Personel Satlantas Polres Kobar Aipda Liansyah dan Aiptu Eka Semadhi pada saat melaksanakan patroli dalam kota.
“Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat” kata Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria TH.
Kasat menambahkan bahwa berbagai cara sudah dilakukan Satlantas Polres Kobar agar Knalpot tidak lagi dipergunakan, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya, imhuh Kasat. (Yusbob)







