Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Proses hukum kecalakaan tunggal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik Yessoe yang terbalik di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 39 Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, berlanjut.
Seperti diketahui, Bus Yessoe Jurusan Pontianak – Sampit itu membawa 46 orang, melipupti 44 penumpang dan dua orang sopir. Peristiwa nahas itu menewaskan tiga orang penumpang dan puluhan lainnya luka-luka.
Menurut Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna dari hasil penyelidikan, sopir utama berinisial ES (44) telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar peraturan berlalulintas berupa lalai dalam mengemudi. “Yang bersangkutan mengemudi dengan kecepatan tinggi, tanpa memperhatikan lokasi dan kondisi.”
Dia melanjutkan, dalam perjalanannya dari Pontianak-Ampar dikemudian oleh sopir utama (ES). Selanjutnya, dari Ampar-Persinggahan Pertama (rumah makan) bus Yessoe tersebut dikemudikan oleh sopir cadangan berinisial AS (36). Sedangkan dari persinggahan pertama sampai perbatasan Kalbar-Kalteng dikemudikan oleh sopir utama. “Menurut keterangan tersangka, sebenarnya sopir utama sudah minta ganti dari perbatasan, tapi sopir cadangan tapi tidak mau karena kelelahan juga. Makanya dari perbatasan hingga TKP oleh sopir utama.”
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Lamandau, Iptu I Made Rudia, setelah mengamankan para sopir, polisi melakukan tes urine. Ternyata hasilnya, sopir cadangan berinisial AS (36) itu positif terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan, ditemukan sabu di kantong celananya dengan berat kotor 0,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersihnya 0,09 gram sabu. “Dugaan penggunaan narkotika, pengemudi yang utama negatif. Positif (narkoba), penumpang sekaligus sopir cadangan.”