
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan terus bekerja maksimal guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan melaksanakan patroli pengawasan standar protokol kesehatan dan Sosialisasi Antisipasi Penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan cuti bersama di beberapa lokasi yakni Pasar Kahayan, Pasar Besar dan Dermaga Kereng Bengkirai Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/10/2020) siang.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kompol Hemat Siburian yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.
Kompol Hemat menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 440/5876/5J terkait sasaran kegiatan selama libur bersama terhitung mulai Tanggal 28 Oktober sampai dengan Tanggal 1 November 2020.
Dirinya menambahkan, Personel dilapangan akan terus bekerja maksimal dalam melaksanakan patroli pengawasan serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penyebaran Covid-19 meskipun tingkat penularan di Kota Palangka Raya sudah berada di zona orange.
“Kita akan terus mengajak untuk senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta menjadikan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) sebagai sebuah kebiasaan baru guna mencegah penularan virus corona,” pungkasnya. (bib)







