
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Kapuas Timur tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Jumat (26/3/2021) pagi.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H.M.M mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Iptu Eko.
Ia menambahkan, personil Polsek Kapuas Timur akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Kapuas Timur aman dari pungutan liar.
“Pihak perangkat Desa sampai ke Kepala Dusun dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek. (Or)










