
KNews, Polres Gunung Mas – Polsek Sepang, Polres Gunung Mas Polda Kalteng selalu mengedepankan upaya prepentif kepada warganya dengan mentampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang stop membuka lahan dengan cara dibakar kepada warganya di Desa Tampelas Wilayah hukum Polsek Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng. Sabtu (17/4/2021) Pagi.
Kapolsek Sepang Iptu SUGIHARSO. S.H., menegaskan,kegiatan ini kita intensifkan kepada warga kita yang berada di desa-desa yang jauh dari pantauan namun kita akan melakukan jemput bola kami akan datang ke setiap desa yang berada diwilayah hukum Polsek Sepang untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng ini sebagai upaya prepentif mencegah terjadinya bencana Kebakaran Hutan dah Lahan (KARHUTLA).
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat kita dapat mentaati peraturan Undang-undangan yang selama ini kita sampaikan sehingga Kecamatan Sepang ini terbebas dari bencana Kebakaran Hutan dan Lahan”.
Masyarakat hendaknya mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan berupa denda SEPULUH MILIAR RUPIAH dan diancam hukuman DUA BELAS TAHUN kurungan.tutupnya (Fr33)










