
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya pungutan liar di masyarakat, anggota Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng menyambangi warga setempat di Desa Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, Kalteng beserta dengan rekan lainnya.
Aiptu Nurhadi dan Briptu Alif menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli yang sama-sama merupakan pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Kapuas Barat,” ujar Aiptu Nurhadi.
Disampaikan oleh Nurhadi bahwa Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkan ke Polsek apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelas Nurhadi. (ver)







