
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mawar Mekar Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan gencar melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Selasa (2/3/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigadir Andreas Tanjung selaku Bhabinkamtibmas Desa Mawar Mekar dengan sasaran masyarakat yang ada di desa binaannya.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. membenarkan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Pulau Petak ini,” lanjut Kapolsek.
“Saya telah memerintahkan anggota Bhabinkamtimas untuk langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa binaannya dalam hal menyampaikan secara humanis tentang maklumat Kapolda Kalteng serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelas Nur Rokhim lagi.
Ditutup oleh Nur Rokhim, pihaknya berharap dengan adanya maklumat tersebut tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Kapuas khususnya di Kecamatan Pulau Petak. (ver)







